Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi HP untuk Sekolah Daring Anaknya, Penjual Kue Keliling di Nganjuk Bebas Lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 16/06/2022, 21:38 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – JS alias Junet (39), tersangka pencurian ponsel asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, JS yang berprofesi sebagai penjual kue keliling nekat mencuri ponsel dengan maksud diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah secara daring.

“Motif tersangka mencuri handphone untuk anaknya guna mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk, Liya Listiana, Kamis (16/6/2022).

Liya menjelaskan, perkara yang menyeret tersangka JS bermula saat yang bersangkutan mengantarkan sang istri ke Pasar Warujayeng, Tanjunganom, untuk membeli buah pada Senin (21/3/2022) pagi.

Baca juga: 2 Calon Jemaah Haji Asal Nganjuk Dikabarkan Meninggal, Ini Penjelasan Kemenag

Sesampainya di Pasar Warujayeng, tersangka JS menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar. Sedangkan tersangka memarkirkan sepeda motornya.

“Saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya, tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dashboard sepeda motor NMAX,” tutur Liya.

Adapun Motor NMAX tersebut adalah milik korban Sutikno yang tengah terparkir. Oleh tersangka JS, HP di dashboard Motor NMAX lantas diambil.

Liya melanjutkan, sejak tingkat penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka JS.

Kejari Nganjuk lantas mengupayakan penyelesaian perkara dengan skema restorative justice dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk antara korban dengan tersangka.

Baca juga: Kisah Penjual Pentol di Nganjuk Bisa Naik Haji, Tiap Bulan Sisihkan Uang Rp 500.000

Saat dipertemukan tersebut akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian. Korban dan tersangka juga saling memaafkan.

Upaya restorative justice ini pun disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya restorative justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” papar Liya.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk ini melanjutkan, setelah terjadi kesepakatan perdamaian pihak Kejari Nganjuk lantas menerbitkan SKP2 terhadap perkara tersebut.

“Selanjutnya (tersangka JS) dibebaskan dari penahanan, dan dipertemukan dengan keluarga,” beber Liya.

Momen dipertemukannya tersangka JS dengan keluarganya berlangsung di Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Baca juga: PMK Meluas, Semua Pasar Hewan dan RPH di Nganjuk Disemprot Disinfektan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com