MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun Kota menangkap seorang pria berinisial FB, asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, karena diduga mencuri dua motor di Kota Madiun.
Aksi itu dilakukan FB di dua lokasi berbeda di Kota Madiun dalam dua pekan terakhir.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pensiunan PNS RRI Madiun Jadi 2 Orang, 1 Pelaku Masih Diburu
“Untuk mencuri sepeda motor, tersangka FB bermodal gunting kertas. Gunting itu digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono di Madiun, Rabu (15/6/2022).
Suryono mengatakan, tersangka FB ditangkap saat mencuri motor di depan gudang toko Maju Hardware di Jalan Kutai, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (2/6/2022).
Saat itu, aksi FB mencuri sepeda motor terlihat dari kamera pengawas CCTV oleh salah satu penjaga gudang.
“Jadi saat itu penjaga gudang melihat dari rekaman CCTV, FB sementara berusaha mengambil sepeda motor miliknya yang dipakir di atas trotar di depan pintu gudang Toko Maju Hardware,” kata Suryono.
Mengetahui hal itu, penjaga gudang itu memberi tahu rekan kerjanya untuk mengejar FB. Namun, FB sudah membawa kabur motor tersebut.
Kedua pegawai itu lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap.
Namun, setelah berkas perkara dikirim ke Kejaksaan, FB ternyata diketahui mengalami gangguan jiwa.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Ngawi. FB dinyatakan mengalami depresi berat.
“Ternyata tersangka alami gangguan kejiwaan. Sudah kami lakukan pemeriksaan ke dokter kejiwaan,” tutur Suryono.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Ganja hingga Sabu di Lapas Pemuda Madiun
Petunjuk dari kejaksaan, kata Suryono, tersangka FB tidak dapat dituntut karena sakit jiwa. Untuk itu, tersangka FB dibebaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya di Wonogiri.
“Kami hentikan penyidikannya. Selain itu tersangka FB nanti kami kembalikan keluarganya untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut,” jelas Suryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.