JOMBANG, KOMPAS.com - Balita berusia 26 bulan diduga mendapatkan obat kedaluwarsa saat berobat ke salah satu Puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Akibat mengonsumsi obat kedaluwarsa, balita itu tak kunjung sembuh.
Sakitnya justru makin parah dan kini dirujuk ke RSUD Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Menanggapi kejadian itu, Kepolisian Resor (Polres) Jombang melakukan penyelidikan.
Obat yang diresepkan oleh petugas Puskesmas telah disita.
“Oralit sudah kita amankan, sama obat lain yang diberikan kepada pasien juga kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Senin (13/6/2022).
Balita tersebut diduga mendapatkan obat kedaluwarsa saat berobat ke salah satu Puskesmas di Kabupaten Jombang. Pasien mulanya mengalami gejala diare disertai batuk.
Oralit, salah satu obat yang diterima pasien, diduga sudah melewati batas waktu pemakaian.
Giadi mengungkapkan, selain menyita obat-obatan, pihaknya juga telah meminta keterangan beberapa orang saksi, antara lain dari Puskesmas dan keluarga pasien.
“Dari Puskesmas, saksi dan korban, sudah kita mintai keterangan. Tapi masih wawancara biasa belum secara resmi,” kata Giadi.
Dia menuturkan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap petugas kesehatan yang diduga memberikan oralit kedaluwarsa pada pekan ini.
“Perawat yang memberikan belum kita periksa karena pada saat itu belum piket (bertugas). Nanti kita jadwalkan pemanggilan untuk hari Rabu,” ungkap Giadi.
Baca juga: Puluhan Warga di Jombang Keracunan, Polisi Ambil Sampel 2 Butir Telur