Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Hasil Curian di Medsos, 2 Pencuri Motor di Gresik Dibekuk Polisi

Kompas.com - 04/06/2022, 19:53 WIB
Hamzah Arfah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Andrian (25) dan Najib (20), warga Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian usai kedapatan menawarkan sepeda motor yang mereka curi sebelumnya di Kecamatan Bungah, Gresik, melalui media sosial Facebook.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungah AKP Sujito mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Sulaikhah, warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 warna hitam dengan nomor polisi W 3608 BQ.

Sulaikhah terakhir kali memarkir motornya di teras depan rumah, pada Rabu (25/5/2022) malam.

Baca juga: Video Viral 3 Remaja SMP Curi Sandal dan Pakaian Dalam, Dimarahi Warga hingga Diamankan Polisi

"Kemudian Hari Rabu (1/6/2022), unit reskrim kami melihat ada yang posting motor dengan ciri-ciri sama, seperti yang dilaporkan oleh korban kehilangan itu di facebook," ujar Sujito, ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Atas dasar tersebut, kata Sujito, pihaknya kemudian melakukan pelacakan terhadap akun yang telah menawarkan sepeda motor RX King 135 tersebut. Hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua maling, yang lantas dibekuk di tempat tinggal masing-masing.

Seorang ditangkap pihak kepolisian di tempat kos di Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sementara pelaku lainnya, diamankan ketika sedang berada di sebuah warung kopi yang ada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

"Dengan barang bukti sepeda motor, kami amankan dari rumah salah seorang pelaku di Probolinggo," ucap Sujito.

Baca juga: Ketahuan Hendak Curi Motor, Pria di Sumenep Nyaris Tewas Diamuk Massa

Sujito menerangkan, barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku pencurian kemudian dibawa ke Mapolsek Bungah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga menemukan kunci T yang digunakan oleh pelaku saat mereka beraksi.

"Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh hukuman penjara," kata Sujito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com