SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SI (29) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi usai menjual minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Pria asal Jalan Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, diamankan bersama barang bukti berupa 452 botol miras ilegal.
"Pelaku menjual miras secara ilegal di dua lokasi yakni di warung Sembako di Desa Gunggung dan juga rumah pelaku yang juga di Desa Gunggung Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Ketahuan Hendak Curi Motor, Pria di Sumenep Nyaris Tewas Diamuk Massa
Widiarti menjelaskan, jenis miras yang dijual oleh SI teridentifikasi dua jenis yakni arak Tuban, Jawa Timur, dan arak Karangasem, Bali.
Dua jenis itu masing-masing diproduksi sebanyak 228 botol plastik ukuran 1.500 ml berisi arak Tuban dan 224 botol plastik ukuran 600 ml berisi arak Karangasem.
Dalam sehari, SI setidaknya mampu memproduksi miras ilegal sebanyak 452 Botol.
"Setalah diproduksi lalu menjualnya dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin," kata Widiarti.
Sejak Kamis (2/6/2022), tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Sumenep. Petugas tengah menyelidiki lebih lanjut terutama dari mana asal muasal miras tersebut didapatkan.
Baca juga: Satu Kasus PMK di Sumenep, Lalu Lintas Hewan Ternak Diperketat
Sementara untuk pelaku kini dijerat pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan.
"Dalam pasal itu disebutkan dengan jelas bahwa setiap orang atau badan (usaha) dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat berwenang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.