GRESIK, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Atek Riduan, sempat menginformasikan mengenai adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang berada di Gresik, Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan di lapangan terkait adanya dugaan pemotongan dana BOS.
Sebab pendanaan BOS, kata Hariyanto, dilakukan dengan sistem transfer langsung ke lembaga atau sekolah.
"Pengelolaan BOS dilakukan oleh sekolah sesuai juknis (petunjuk teknis), dengan kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana itu," ujar Hariyanto, kepada awak media di Gresik, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Gresik Dapat Informasi Dana BOS SDN Dipotong Rp 500.000, SMPN Rp 700.000 Setiap Bulan,
Hariyanto menjelaskan, ada dua aliran dana BOS yang diterima oleh siswa sekolah negeri, BOSNAS dan BOSDA.
Dana BOSNAS untuk setiap siswa SDN sebesar Rp 1.120.000 dan BOSDA Rp 300.000 per tahun, sementara BOSNAS setiap siswa SMPN mendapat nominal Rp1.1390.000 dan BOSDA Rp 540.000 per tahun.
"Pencairan BOS dalam setahun itu tiga kali. Triwulan pertama 30 persen, triwulan kedua 30 persen, dan kemudian 40 persen pada triwulan ketiga," ucap Hariyanto.
Baca juga: Jual Miras Berkedok Warkop, 3 Pemilik Warung di Gresik Terancam Sanksi
Ketika disinggung awak media terkait perkataan Atek yang sempat menyebut, mengenai adanya perintah dan instruksi dari orang kabupaten, Hariyanto membantah.
Angka nominal pemotongan BOS di kisaran Rp 500.000 bagi setiap siswa SDN dan Rp 700.000 untuk siswa SMPN per bulan, dianggap Hariyanto tidak logis.
"Itu tidak logis, sebab Rp 500.000 dan Rp 700.000 itu nominal cukup besar. Tidak ada, bahkan tidak ada instruksi untuk melakukan itu (pemotongan), sebab penggunaan dana BOS itu ada juknisnya," kata Hariyanto.
Baca juga: Jual Miras Berkedok Warkop, 3 Pemilik Warung di Gresik Terancam Sanksi