SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha properti asal Surabaya dilaporkan lima warga Pasuruan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan valuta asing (valas) senilai lebih dari Rp 191 milliar.
Kelima pelapor disebut menderita kerugian beragam jumlahnya.
M Thoriq, salah satu korban kepada kuasa hukum para korban, Cristabella Evantia, mengaku menderita kerugian sebesar Rp 20 miliar.
Baca juga: Sopir Angkot yang Diduga Culik 2 Siswi SMA Bangkalan ke Surabaya Ditangkap
"Korban mempercayai pelapor memakai uang Rp 20 miliar untuk kepentingan valas, namun sampai saat ini belum terealisasi. Dugaan kami uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Cristabella kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 27 April 2022.
Selain dilaporkan ke Polda Jatim, kata Cristabella, para korban juga melaporkan pengusaha properti tersebut ke Polda Sumatera Barat.
"Total semua kerugian korban sebesar lebih dari Rp 191 milliar," terangnya.
Baca juga: Merasa Ditipu, Polwan Polda Sumsel Minta Suaminya, ASN yang Selingkuh Dipecat Secara Tidak Hormat
Pihaknya mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Dia berharap penegak hukum segera memproses terlapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan laporan tersebut.
"Kami masih cek dulu, nanti kami sampaikan perkembangan kasusnya," terang Dirmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.