MADIUN, KOMPAS.com - Kasus calon mempelai pria kabur sebelum akad nikah dimulai tak hanya terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Peristiwa serupa juga terjadi di Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pria berinisial ZFW (21), warga Batam, Kepulauan Riau, ditangkap setelah kabur sehari menjelang pernikahannya dengan EAP (20), warga Desa Dempelan, Madiun.
Setelah mendapat laporan dari keluarga EAP, polisi menangkap ZFW di Kabupaten Madiun, Senin (16/5/2022).
"Tersangka Zidane kami tangkap lantaran membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban satu hari sebelum hari pernikahan tersangka dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama di Madiun, Jumat (20/5/2022).
Menurut Ryan, keluarga melaporkan ZFW karena membawa kabur ponsel dan motor milik EAP sehari sebelum pernikahan.
Saat kabur dari rumah korban, ZFW pura-pura hendak membeli perlengkapan pernikahan.
"Satu hari menjelang pernikahan, tersangka Zidane meminjam kendaraan dan ponsel korban. Tersangka meminjam berdalih untuk belanja perlengkapan pernikahan," kata Ryan.
Namun, hingga hari pernikahan, ZFW tak kunjung tiba di lokasi resepsi. Padahal, ZFW sudah tinggal di rumah korban sejak sebelum menikah.