SURABAYA, KOMPAS.com- Peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 16,9 kilogram di Jawa Timur (Jatim) berhasil digagalkan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyebutkan barang bukti 16,9 kilogram ganja tersebut diperoleh dari dua perkara yang berbeda.
"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja ke dala kemasan berisi bubuk kopi," ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Pilot Diduga Selingkuh dengan Pramugari, Digerebek Istrinya di Kamar Hotel Surabaya
BNNP Jatim membekuk tiga orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah YF, warga Jalan Keduru, Karang Pilang, Surabaya lalu HGA warga Jember yang tinggal di Klojen, Malang.
Kemudian AH yang merupakan warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.
Aris mengungkapkan, tersangka YT kedapatan menyimpan ganja dengan total 1,98 kilogram.
Menurut pengakuan YT, dia mendapat ganja itu dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Pemilihan Ketua, 17 DPC Demokrat Jatim Gelar Muscab Serentak