Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran 16,9 Kg Ganja di Jatim Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2022, 10:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 16,9 kilogram di Jawa Timur (Jatim) berhasil digagalkan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyebutkan barang bukti 16,9 kilogram ganja tersebut diperoleh dari dua perkara yang berbeda.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja ke dala kemasan berisi bubuk kopi," ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Pilot Diduga Selingkuh dengan Pramugari, Digerebek Istrinya di Kamar Hotel Surabaya

3 tersangka

BNNP Jatim membekuk tiga orang tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah YF, warga Jalan Keduru, Karang Pilang, Surabaya lalu HGA warga Jember yang tinggal di Klojen, Malang.

Kemudian AH yang merupakan warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.

Baca juga: Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Ruang Terbuka, Pemkot Surabaya Koordinasi dengan Pakar Kesehatan

Kronologi

Aris mengungkapkan, tersangka YT kedapatan menyimpan ganja dengan total 1,98 kilogram.

Menurut pengakuan YT, dia mendapat ganja itu dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Pemilihan Ketua, 17 DPC Demokrat Jatim Gelar Muscab Serentak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com