MALANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil Honda Brio bernomor polisi B 2509 FIZ diamankan oleh polisi di Jalan Wilis, Kota Malang, Jawa Timur.
Pengemudi mobil yang diketahui bernama Hafiiz (21) itu dihentikan lantaran menggunakan lampu strobo dan sirene di perjalanan dari arah Kota Batu menuju Kota Malang.
Peristiwa tersebut juga terekam dalam video dan diunggah melalui akun TikTok @bangruli97.
Baca juga: Hawai Waterpark Malang: Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tarik
Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas pada Senin (16/5/2022) malam.
Menurut dia, pengemudi mobil sebenarnya sudah memahami bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene dilarang bagi kendaraan pribadi.
"Karena perbuatannya tersebut kami lakukan penilangan sesuai di Pasal 287 Ayat 4 juncto Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sekitar Rp 250.000," kata Rahandy, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Soal Lubang Menganga di Kota Malang, Begini Penjelasan Pemkot
Rahandy mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.
"Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 17 Mei 2022, Pagi Cerah, Sore Hujan Sedang