Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Aksi Pengeroyokan Terjadi di Lamongan, Polisi Tangkap 3 Pemuda

Kompas.com - 05/04/2022, 23:26 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Dua aksi pengeroyokan terjadi dalam dua hari di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, pada Sabtu (2/4/2022) dan Minggu (3/4/2022).

Pengeroyokan itu terjadi diduga karena sentimen antarperguruan silat di Lamongan. Dalam insiden itu, dua pelajar berinisial AA (19) dan WJ (18), menjadi korban.

Baca juga: Truk Terguling di Jalur Daendels Imbas Jembatan Ngaglik 1 Lamongan Ambles

"Dua pelajar yang menjadi korban berhasil selamat, namun korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,7 juta akibat motornya dirusak," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Kris di Lamongan, Selasa (5/4/2022).

Anton menyebut, aksi pengeroyokan itu pertama kali terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, WJ yang baru pulang dari kedai kopi, diadang delapan orang berpakaian serba hitam.

Insiden kedua terjadi tak lama berselang, yakni Minggu, sekitar pukul 01.15 WIB. AA dan WJ yang sedang nongkrong didatangi lima pelaku berpakaian serba hitam.

Korban yang ketakutan melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku lalu merusak motor korban, Honda Scoopy dan Honda Mega Pro.

Kerusakan paling parah dialami motor Honda Scoopy milik AA.

"Setelah laporan yang kami terima, anggota kemudian terjun mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang," ucap Anton.

Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial HP (18), AN (22), dan RZ (19), terkait kasus dugaan pengeroyokan itu. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti sepeda motor yang dirusak, batu, dan kayu.

Baca juga: Sidak Perbaikan Jembatan Ngaglik 1 Lamongan, Khofifah Targetkan Rampung H-10 Lebaran

"Kami masih mengembangkan penyelidikan, terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat tindak kekerasan ini," kata Anton.

Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan di muka umum. Pelaku terancam lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com