Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hentikan Truk Saat Terlibat Kecelakaan, Sopir Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 04/04/2022, 17:46 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang sopir truk berinisial NR (29), terancam tiga tahun penjara karena tidak menghentikan truknya saat terlibat kecelakan pada 24 Februari 2022.

Peristiwa itu bermula ketika NH (44), terjatuh setelah menabrak bak samping truk yang dikendarai NR. NH lalu masuk ke kolong truk dan tergilas hingga tewas di lokasi kejadian, Desa Pucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Sanksi Tilang Mulai Diaktifkan Setelah Lebaran

Polisi lalu mengejar dan menangkap NR, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sekitar 30 menit setelah kejadian. NR ditangkap sekitar lima kilometer dari lokasi kecelakaan.

"Saya merasa gugup dan takut, mas. Makanya saya terus saja dan pura-pura tidak tahu," kata NR saat dihadirkan pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).

NR mengaku tahu ada sepeda motor yang menabrak bak truknya saat berbelok ke kiri di sebuah perempatan. Ia juga merasakan roda kiri belakang truknya melindas korban.

NR merasa tidak melakukan kesalahan dalam mengendarai truknya. Saat kecelakaan itu, ia menyalakan lampu sein kiri sebelum berbelok.

Jeratan pasal berlapis

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, polisi tetap melihat adanya kelalaian yang dilakukan NR. Kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan.

Kata Mulya, NH diduga memang hendak menyalip truk tersebut dari sebelah kiri, tetapi NR baru menyalakan lampu sein kiri lima meter dari simpang empat, di mana truk berbelok ke kiri.

"Tersangka terlalu mendadak menyalakan lampu sein. Ini mengakibatkan korban tidak dapat mengantisipasi keadaan," kata Mulya kepada Kompas.com, Senin.

Dugaan adanya kelalaian ini, kata Mulya, membuat polisi juga menjerat NR dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pasal tersebut, kata dia, berisi ancaman pidana atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari sebuah kecelakaan lalu lintas.

Kata Mulya, NR dapat membela diri apakah dirinya bersalah atau tidak pada terjadinya kecelakaan itu dalam persidangan.

Namun, kata Mulya, NR tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukan, yakni tak mengentikan truknya meski mengetahui truk yang dikemudikan terlibat kecelakaan.

Untuk tindakannya itu, lanjutnya, polisi menjerat NR dengan Pasal 310 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com