KOMPAS.com - Dea OnlyFans, seorang content creator, ditangkap polisi.
Dia didatangi polisi di tempat indekosnya di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa, Timur Kamis (24/3/2022) pukul 15.00 WIB.
Seorang penjaga kos yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa polisi menangkap Dea OnlyFans.
Penjaga kos itu mengatakan, dirinya sempat melihat mobil mondar-mandir di sekitar tempat kosnya.
"Sebelumnya itu juga ada mobil yang sama lalu lalang, kayaknya sudah diintai," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap di Malang, Ini Penjelasan Ketua RW hingga Penjaga Indekos
Sebelum menangkap Dea, polisi sempat menunjukkan surat penangkapan pada penjaga kos tersebut.
Penangkapan terjadi di lantai bawah.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang milik Dea, seperti ponsel dan laptop, turut disita. Sementara itu, sepeda motor Dea masih berada di tempat indekos.
Menurut si penjaga, Dea baru 10 hari berada di kos tersebut. Dea menyewa salah satu kamar selama satu bulan.
"Posisi itu sedang tidur terus bangun ada penangkapan itu, di lantai bawah sini, ini kos bulanan tapi orangnya baru 10 hari menginap, ibunya masih ada di sini pas penangkapan," ucapnya.
Baca juga: Ditangkap di Malang Terkait Pornografi, Siapa Dea OnlyFans?