MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reskoba Polres Malang menangkap sembilan tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.
Mereka ditangkap dalam kurun dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Malang. Dari sembilan tersangka itu, polisi menyita 7,28 kilogram ganja dan 36,5 gram sabu.
Baca juga: Mengenal Candi Singasari di Malang, Sejarah, Lokasi, Fungsi, dan Ciri-ciri
Narkoba yang disita dari komplotan itu diduga berasal dari Pulau Sumatera.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku ganja-ganja ini dikirim melalui jalur darat, dengan pengiriman terputus sekaligus dengan sistem ranjau," ungkap Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022).
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Selain sembilan tersangka itu, masih ada lima orang lain yang berstatus buronan.
Salah satu di antaranya berinisial R yang diduga otak dari peredaran narkoba tersebut.
"Seseorang berinisial R diduga adalah penyuplai narkoba. Hal ini diketahui dari pengakuan sembilan tersangka yang telah ditangkap. Rata-rata mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari R," jelasnya.
Para tersangka, kata Eko, mengedarkan narkoba kepada mahasiswa.
"Target penjualan barang-barang ini kebanyakan adalah mahasiswa dan beberapa di antaranya masyarakat umum," jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 Maret 2022: Pagi Hujan Ringan, Sore Hujan Petir
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.