Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel Tetangga, Norman Bebas dari Tuntutan Pidana Setelah Dimaafkan Korban

Kompas.com - 24/03/2022, 07:35 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Norman (35), warga Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bisa bernapas lega. Tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) milik tetangganya itu bebas dari tuntutan pidana setelah korban memaafkan perbuatanya.

"Saya memaafkan pelaku dan saya mencabut laporan saya. Semoga pelaku tidak mengulangi lagi,” kata Roni, korban pencurian, dalam pertemuan dengan pelaku di lantai dua Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu (23/3/2022).

Pertemuan antara pelaku dan korban yang masih bertetangga itu diwarnai isak tangis dari istri pelaku.

Baca juga: Hendak Buang Sampah, Warga Ngawi Tewas Terperosok ke dalam Septic Tank

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menangani perkara itu dengan pendekatan restorative justice. Dengan begitu, tersangka pencurian ponsel itu bisa bebas dari tuntutan pidana.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting mengatakan, kasus pencurian ponsel itu sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Ngawi.

Pihaknya menerapkan pendekatan restorative justice dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Sebab, ancaman pidana terhadap perkara itu di bawah 5 tahun. Pelaku juga bukan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Ngawi, 1 Orang Tewas Terjepit

Selain itu, alasan jaksa menerapkan restorative justice karena kerugian akibat penvurian itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Korban juga telah memaafkan pelaku.

“Dari hasil telaah tindak pidana yang dilakukan tersangka secara syarat formil dan yuridis, obyektif maupun subyektif, dapat diupayakan restorative justice,” kata Putra Ginting di Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu.

Putra Ginting menambahkan, proses restorative justice terhadap dugaan kasus pencurian ponsel oleh penjaga angkringan tersebut masih akan menunggu hingga 14 hari ke depan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.

"Jadi restorative justice ini akan kami tindaklanjuti hingga 14 hari ke depan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com