MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Kota Malang.
Operasi itu berlangsung pada Kamis (17/3/2022) malam hingga Jumat (18/3/2022) dini hari. Wali Kota Malang, Sutiaji turut dalam operasi tersebut.
Mereka diamankan dari kamar hotel dan kos yang ada di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru.
Barang bukti yang ditemukan dalam operasi itu berupa alat kontrasepsi kondom.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Malang Turun, Isoter SKB Nihil Pasien
"Setelah itu mereka dibawa ke Satpol PP, dari itu ada enam pasangan yang menurut pengakuan mereka diduga melakukan prostitusi terselubung menggunakan aplikasi online," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat di kantornya, Jumat.
Dia menyampaikan, rata-rata pasangan yang ditemukan masih muda, berumur antara 18 hingga 22 tahun. Menurutnya, rata-rata pasangan mesum itu bukan warga Kota Malang, melainkan dari Kabupaten Malang.
"Semua warga luar Kota Malang, seperti Karangploso, Singosari dan ada yang disabilitas juga ditemukan saat operasi," kata Rahmat.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, Kota Malang Terendam Banjir
Mereka terancam dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10.000.000 sesuai perda yang berlaku.
"Tetapi yang memutuskan hakim, sekaligus ada juga sanksi wajib lapor seminggu tiga kali ke Satpol PP," katanya.