PONOROGO, KOMPAS.com- Seorang ibu rumah tangga yang hamil tujuh bulan berinisial E di Ponorogo Jawa Timur dianiaya dengan benda tumpul.
Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni pemandu lagu berinisial S.
S menganiaya ibu hamil tersebut setelah korban terlibat cekcok dengan temannya sesama pemandu lagu yang diduga merupakan selingkuhan suami korban.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban E mengetahui suaminya T (25) berselingkuh dengan pemandu lagu yang berinisial D.
E lalu mencari D dan meminta wanita yang diduga selingkuhan suaminya itu untuk datang ke rumahnya.
Ternyata D datang bersama salah satu temannya berinsial S. Keduanya sama-sama merupakan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Ponorogo.
Baca juga: Ponorogo Bakal Punya Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter di Gunung Gamping
Korban E dan D sempat terlibat adu mulut.
Selanjutnya, S yang melihat hal tersebut membela temannya dan menganiaya E yang saat itu dalam kondisi hamil.
Korban diduga dipukul dengan benda tumpul hingga mengalami luka robek di mulut.
Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo