KOMPAS.com - Kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya dan kereta api di pelintasan palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, berbuntut panjang.
Pasca-kecelakaan yang terjadi pada Minggu (27/2/2022), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan ganti rugi kepada Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya.
Total gugatan yang diajukan PT KAI adalah Rp 443 juta untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan rincian kerugian yang dialami oleh PT KAI.
Yang pertama adalah kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.577.972. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500.
Dam ketiga, ganti rugi terkait keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (DHOHO) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
Saat ini lokomotif yang rusak sedang diperbaiki di Balaiyasa, Yogyakarta. Sementara kereta/gerbang yang rusak saat ini berada di Dipo Kereta Sidotopo.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, KAI Gugat PO Bus Harapan Jaya Rp 443 Juta
"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, gugatan ganti rugi yang diajukan terkait dengan kerusakan sarana milik PT KAI dalam bentuk materiil dan imaterial.
Ia juga menjelaskan, data kerugian tersebut sudah disampaikan ke pihak PO Bus Harapan Jaya pada Rabu (9/3/2022) siang.
"Sudah kami sampaikan jumlah ganti rugi kepada PO Bus Harapan Jaya yang diwakili oleh pengawas operasionalnya di Mapolres Tulungagung," jelas Ixfan.
Saat bertemu dengan PO Bus Harapan Jaya, pengawas operasional menyebut akan menyampaikan kepada pimpinan PO untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Vs KA di Tulungagung
Total ada tiga bus yang membawa rombongan dan bus yang mengalami kecelakaan ada bus nomor dua