Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Protes Sopir Truk, Ini Penjelasan Polisi Terkait Eksistensi Truk ODOL di Lumajang

Kompas.com - 09/03/2022, 19:30 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan tentang pembatasan muatan truk. Namun, truk yang mengangkut barang secara over dimension over load (ODOL) masih dijumpai di Lumajang.

Padahal, keberadaan truk ODOL sering menjadi pemicu kecelakaan, baik kecelakaan tunggal maupun yang melibatkan kendaraan lain hingga menyebabkan korban jiwa.

Baca juga: Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Mogok Kerja 3 Hari Protes Aturan ODOL

Selain kecelakaan, eksistensi truk ODOL di jalan raya juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, sanksi bagi truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Angka tersebut terbilang rendah jika dibandingkan negara maju seperti Amerika dan Korea Selatan yang bisa mencapai Rp 100 juta.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menyampaikan, Operasi Semeru yang salah satu tujuannya menyasar truk ODOL akan digelar pada 1-14 Maret.

Dalam operasi semeru kali ini, Satlantas Polres Lumajang akan memberlakukan sanksi tegas kepada pengemudi truk ODOL berupa penilangan hingga meminta untuk diturunkan muatannya sesuai standar.

Bayu mengatakan, operasi ODOL rutin dilakukan sejak 1-14 Maret. Petugas disebar di beberapa titik yang sering dilalui truk-truk bermuatan melebihi kapasitas.

"Kami paham ODOL di Lumajang sudah begitu banyak, susah sekali diberantas," kata Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Bayu menambahkan, permasalahan menyangkut truk ODOL memang sangat kompleks.

Sebenarnya, kata Bayu, masalah tersebut bukan murni dari kesalahan sopir. Namun, muaranya ada pada pemilik armada dan pengusaha.

"Sopir ini kan berada di level paling bawah. Artinya mereka punya bos. Mangkannya sosialisasi ini harus dari hulunya. Kalau ada sanksi tegas pengusaha juga harus kena," ujarnya.

Bayu mengakui, bahwa aturan tentang truk ODOL ini memang tengah ramai diperbincangkan khususnya oleh kalangan angkutan logistik.

Baca juga: Sudah 3 Bulan ASN Pemkab Lumajang Belum Terima TPP, Ini Alasannya

Ditinjau dari maraknya protes yang dilakukan di berbagai kota, bisa dikatakan lebih banyak pihak yang tidak setuju zero ODOL diterapkan.

"Saya akui razia ODOL masih marak, tapi dalam waktu dekat, kami akan undang pengusaha-pengusaha truk untuk kami berikan sosialisasi. Tentunya melibatkan kerja sama dengan Dinas Perhubungan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com