BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MEM (54), yang diduga kuat merupakan warga negara India, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Blitar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Pria yang sudah berada di Indonesia sejak 2018 itu mengaku sedang menjalani ritual budaya di pantai-pantai Indonesia. Ketika ditangkap di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada 16 Februari lalu, MEM baru saja tiba dari untuk menjalani ritual di pantai selatan Blitar.
"Sebelumnya, yang bersangkutan sudah berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jawa Barat, Bali, Malang, dan sekarang di Blitar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Arief Yudistira pada konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Ketika diperiksa petugas imigrasi, kata Arief, MEM tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Sebaliknya, kata dia, MEM hanya memegang fotokopi paspor beserta visa izin tinggal.
Selain itu, tambahnya, MEM juga memegang beberapa surat keterangan domisili yang dikeluarkan sejumlah kantor polsek.
Dokumen keimigrasian dibakar
Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Blitar, MEM mengaku sengaja membakar dokumen keimigrasian miliknya termasuk paspor, visa, dan dokumen perjalanan setelah memasuki wilayah Indonesia.
Menurut Arief, MEM sengaja membakar dokumen asli keimigrasian tersebut agar dapat lolos dari pantauan petugas imigrasi dan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap daerah.
Baca juga: Pria Diduga WN India Ditahan karena Tak Punya Paspor, Mengaku Jalani Ritual di Indonesia
"Pengakuannya, dokumen keimigrasian dia hilangkan dengan cara dibakar. Alasannya karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke India padahal masih ingin melakukan ritual budaya di Indonesia," jelasnya.
Ariel mengatakan, pihaknya menduga MEM memanipulasi fotokopi dokumen paspor dan izin tinggal itu dengan tanggal kadaluwarsa yang selalu diperbarui.
"Dengan fotokopi yang terus diperbarui masa izin tinggalnya, itu yang selalu ditunjukkan ke petugas," jelas Arief.
Kata dia, jika MEM tidak menghilangkan paspor aslinya maka pihak berwenang dapat dengan mudah mendeteksi adanya pelanggaran izin tinggal.
Karena tidak mudah memalsukan masa berlaku izin tinggal pada dokumen asli.
Arief menambahkan, pihaknya sedang mengonfirmasi identitas MEM ke Kedutaan Besar India di Jakarta.
"Apakah yang bersangkutan masih diakui sebagai warga negara India? Jika iya, apakah pihak Kedubes akan mencetak paspor pengganti untuk yang bersangkutan?" kata dia.
Selain fotokopi paspor dan visa, kata Arief, pihaknya juga menemukan sejumlah surat domisili yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di daerah-daerah yang dikunjungi MEM.