Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan BPKB dan STNK supaya Mobilnya Laku Mahal, Warga Blora Ditangkap

Kompas.com - 25/02/2022, 06:10 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor berinisial AW (32), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

AW memalsukan BPKB dan STNK mobil Daihatsu Xenia miliknya yang dibelinya tanpa dokumen lengkap. Melalui surat kendaraan palsu itu, mobil tersebut menjadi mudah dijual dan harganya tinggi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan, pelaku membuat sendiri surat BPKB dan STNK mobilnya mirip seperti aslinya. Kemudian, berbekal surat palsu itu, pelaku menjual mobilnya kepada orang lain.

Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Kos, 2 Pasangan Terjaring Razia Satpol PP Bojonegoro

Modusnya, pelaku membeli mobil tanpa kelengkapan dokumen yang sah dengan harga murah, lalu dibuatkan sendiri BPKB dan STNK palsu yang nampak sepert asli.

Mobil dengan nomor polisi N 1975 SM warna putih itu dijual kepada korban berinisial AQ (31), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dengan harga Rp 82 juta.

"Saat korban berinisiatif mengecek keabsahan dokumen mobil itu ke Samsat Bojonegoro, ternyata ada kejanggalan terkait dokumen tersebut," kata AKBP Muhammad dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Anak 13 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pacar hingga 5 Kali, Ibu Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Hasil pengecekan nomor register BPKB 0-03700245 kendaraan Daihatsu Xenia dengan nopol N 1975 SM tercatat atas nama Firhatun Naimah, beralamat di Perumahan Kopian Indah, Jalan Argopuro RT 07 RW 09 Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Korban langsung melaporkan ke Mapolres Bojonegoro setelah mengetahui dokumen mobil yang dibelinya dari pelaku dinyatakan palsu oleh Samsat.

Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatshu Xenia warna putih serta surat BPKB dan STNK palsu mobil tersebut.

"Pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com