MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan pembangunan embung di Desa Kalangketi tidak sesuai dengan prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati, mengatakan, pembangunan embung yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) itu tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Itu kan harus ada izin dari Kemeterian PUPR. Izin tidak ada, perencanaan mateng dasar tidak ada,” ujarnya di Kejari Magetan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Tak Ada Stok, Pedagang Minyak Goreng di Magetan Belum Dapat Kiriman dari Distributor
Ely menambahkan, pembangunan embung di Desa Kalangketi rencananya akan memanfaatkan jaringan irigasi yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sunga (BBWS) Daerah Aliran Sungai (DAS) Solo. Namun, dalam prosesnya tidak ada koordinasi dengan BBWS DAS Solo.
“Awalnya dihitung ada kekurangan fisik dari UNS, tapi kita ada ahli dari BBWS Bengawan Solo dibandingkan sama auditnya kegiatan BPKP ternyata tidak ada izinnya,” imbuhnya.
Baca juga: Dua Desa di Magetan Dilanda Hujan Es, BPBD Sebut Tidak Ada Laporan Kerusakan
Anggaran dikorupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Kalangketi, Supangat, terkait dugaan korupsi anggaran di lima kegiatan pembangunan proyek embung dan talud di desanya.