PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak yang marak terjadi di beberapa daerah di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka yang diamankan petugas ini adalah M (40), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Pelajar Positif Covid-19 di Probolinggo Mengaku Di-bully Teman Sebayanya
"Tersangka diamankan petugas dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hewan ternak jenis kambing sebanyak 11 ekor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta rupiah," kata Iptu Zainullah, Rabu (16/2/2022).
Zainullah menambahkan, kejadian ini berawal saat korban dihubungi oleh pelaku lainnya berinisial AN untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di Kecamatan Tongas, Probolinggo.
Korban yang merupakan orang Jawa Tengah sepakat bertemu dengan pelaku.
Di TKP wilayah Probolinggo, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban dan dipindahkan ke mobil pelaku.
Baca juga: 2 Warga Probolinggo Meninggal Dunia akibat DBD, Ini Imbauan Pemkab
Kemudian pelaku M berdalih akan melakukan pembayaran di rumah juragannya.
"Karena korban tidak mengenal wilayah Kabupaten Probolinggo, korban mau diajak oleh pelaku M ke rumah juragannya sementara pelaku lainnya menggunakan motor, dan korban masih menaiki mobil miliknya yang sudah kosong," kata dia.
"Ternyata bukan diajak ke rumah juragannya, korban malah dibawa pelaku M ke Desa wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, lalu ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil," lanjut Zainullah.
Baca juga: 5 Siswa dan 1 Guru SMAN 1 Probolinggo Positif Covid-19, PTM Dihentikan 2 Pekan