SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kegiatan usaha tetap bisa berjalan meski Kota Surabaya sedang menerapkan PPKM Level 3. Menurutnya, PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan PPKM Level 3 sebelumnya.
Eri mengatakan, PPKM Level 3 saat ini tidak memuat aturan penutupan tempat usaha, melainkan hanya pembatasan kapasitas.
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, Kota Surabaya masuk dalam daerah dengan PPKM Level 3.
"Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka PeduliLindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan," kata Eri di Surabaya, Selasa (15/2/2022).
Eri menerangkan, bagi tempat usaha yang buka pada sore pukul 18.00 WIB, diwajibkan untuk tutup pada pukul 00.00 WIB.
Kemudian, anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam mal, wajib didampingi oleh orangtuanya.
"Dine in (makan di tempat) satu jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk ke dalam mal, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung," ucap Eri.
Menurutnya, pada penerapan PPKM Level 3 saat ini, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan mengetatkan protokol kesehatan.
"Syukur alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita," ujar dia.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu dari Napi di Lapas, Seorang PNS Kelurahan di Surabaya Ditangkap
"Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar," tegasnya.