Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyambi Edarkan Narkoba, Penjual Bakso di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/02/2022, 10:30 WIB
Imron Hakiki,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang penjual bakso berinisial FY (28), warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari ditangkap Polisi pada Sabtu (5/2/2022) pekan lalu.

Pasalnya, bakso yang dijual FY hanya kedok untuk menutupi profesi sebenarnya yang menjadi penjual narkoba.

"Saat diamankan oleh tim kami, FY ini tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya di sebuah warung bakso miliknya di kawasan setempat," ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial saat konferensi pers di Mapolsek Singosari, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Pedagang Bakso di Bali Ternyata Sudah Meninggal

Saat pengamanan itu juga polisi menemukan barang bukti berupa pil double L atau Triheksifenidil Hcl sebanyak 1.200 butir. Kemudian setelah melakukan pengembangan, pelaku juga menyimpan sabu seberat 0,24 gram di rumahnya.

Pil double L masuk dalam kategori obat daftar G. Huruf G merupakan inisial kata Gevaarlijk, dari bahasa Belanda yang artinya adalah berbahaya.

"Pelaku mengaku mendapat barang-barang haram ini dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang," jelasnya.

Ironisnya, sasaran dari bisnis narkoba yang dijalankan pelaku itu mayoritas adalah anak usia pelajar, berkisar usia 10 hingga 20 tahun.

"Pembelinya tidak hanya laki-laki saja, tapi juga anak-anak perempuan. Siapa saja pembelinya, kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam," beber Robial.

Praktek bisnis narkoba yang dijalankan oleh pelaku tersebut, menurut Robial sudah berjalan selama 5 tahun. Keuntungan yang didapat dari bisnis narkoba itu berkisar hingga Rp 1,8 juta.

"Setiap paket berisi 8 butir pil double L dijual seharga Rp 20 ribu. Jika dihitung seluruh barang bukti, maka omset yang didapat pelaku mencapai Rp 3 juta. Kemudian keuntungan yang didapat ketemu sekitar Rp 1,8 juta," bebernya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Thailand yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Hasil penjualan itu oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Profesi penjual bakso hanya modus pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 hingga 20 tahun penjara," tutup Robial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com