BATU, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kota Batu, Jawa Timur, akan digelar pada Maret 2022. Terdapat lima desa di Kota Batu yang dijadwalkan menggelar pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu (DP3AP2KB) Kota Batu MD Forkan mengatakan, regulasi tahapan pilkades sedang disiapkan.
Baca juga: Pengunjung Mengaku Covid-19 Sempat Jalan-jalan ke Kota Batu, Begini Tanggapan Pemkot
Regulasi itu akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 melalui Peraturan Wali Kota Batu.
"Perwalinya masih proses di bagian hukum, untuk rencana tahapannya dimulai Maret, kemudian pelantikan bulan Agustus," kata Forkan saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Kelima desa yang bakal menyelenggarakan Pilkades pada tahun ini yakni, Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, Desa Bulukerto, Desa Pandanrejo, dan Desa Pesanggrahan.
Kades di lima desa itu menjabat sejak 2016 dengan masa jabatan lima tahun. Mereka juga bisa mencalonkan diri kembali di pilkades 2022.
"Karena ini rata-rata masih satu periode, kemudian sesuai SK (surat keputusan) selesai masa jabatan mereka di bulan Oktober sehingga tidak ada PJ (penjabat sementara) karena enggak sampai kosong," katanya.
Minimal lulusan SMP
Forkan menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga jika ingin maju sebagai calon kepala desa. Persyaratan itu diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015.
Salah satu persyaratan bagi warga yang ingin menjadi calon kades adalah minimal lulusan SMP. Lalu, warga boleh dari mana saja asal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan usia minimal 25 tahun.
"Aturan itu juga menyesuaikan dari Permendagri Nomor 112 tahun 2014, kemudian setiap desa paling sedikit ada dua cakades, mereka tetap nantinya ada ujian tertulis yang sebelumnya ada seleksi administrasi," katanya.
Untuk penyelenggaran Pilkades di Kota Batu, pemkot bakal mengucurkan total anggaran sebesar Rp 850 juta yang akan ditransfer ke pemerintah desa masing-masing.
"Sebelumnya harus ada pengajuan ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), bantuan itu didasarkan penyesuain pada jumlah DPT di setiap desa," katanya.
Meski begitu, setiap desa bisa mengeluarkan anggaran untuk keperluan pilkades dengan ketentuan untuk penyediaan fasilitas prokes Covid-19.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan, berharap kepala desa yang terpilih memiliki kemampuan yang baik.
"Tapi saya yakin para calon yang mendaftar minimal lulusan SMA (Sekolah Menengah Atas), walaupun di aturannya masih memperbolehkan yang SMP, tapi masyarakat pasti cerdas memilih kepala desanya yang baik yang mana," katanya.
Baca juga: TPA Tlekung Sebarkan Bau Tak Sedap, Kepala DLH Kota Batu Minta Maaf
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu siap memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi kepala desa.
"Bisa melalui Bimtek (bimbingan teknik) dengan pemberian materi tentang pemerintahan dengan pelatihan-pelatihan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.