MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menyita narkoba jenis ganja seberat 1,08 kilogram yang hendak diedarkan dari seorang pria berinisial MJ (37).
MJ yang merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, itu ditangkap di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, pada 23 Januari, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Di Kota Malang, Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Dapat Ganti Rugi Rp 15 Juta
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, pelaku mengaku mendapat pesan WhatsApp dari temannya yang berada di Lapas Kelas I Malang untuk mengambil ganja tersebut.
"Jadi tersangka ini dihubungi oleh temannya, kemudian diminta untuk mengambil ganja tersebut di sekitar bawah pohon kawasan Comboran," kata Deny saatk konferensi pers, Rabu (9/2/2022).
Pelaku mendapatkan lokasi pengambilan ganja tersebut lewat fitur share location di aplikasi pesan instan.
"Dengan sistem ranjau atau tidak bertemu dengan penjualnya," kata Deny.
Penangkapan MJ dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sukun. Selain ganja dengan berat 1,08 kilogram, polisi juga menyita timbangan elektrik dan sebuah ponsel.
Baca juga: Wisatawan Mengaku Covid-19 Sempat Kunjungi Malang Night Paradise, Ini Kata Dirut Hawai Group
Berdasarkan bentuk ganja dan model pengemasannya, polisi menduga barang tersebut dipasok dari Provinsi Aceh.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. MJ dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.