SURABAYA, KOMPAS.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gembong Surabaya pada Selasa (1/2/2022) memunculkan tudingan bahwa petugas Satpol PP bertindak arogan.
Salah satu PKL di Jalan Gembong M Hodri (39) mengaku, ada petugas yang bersikap tak baik pada para PKL.
"Itu kejadian kemarin, iya ada petugas yang kayak sok gitu, langsung angkat barang dagangnya salah satu PKL di situ ke truknya," ucap dia.
Baca juga: Guru Pukul Murid, Wali Kota Surabaya: Ini Kota Layak dan Ramah Anak, Masa Dicoreng?
Meski demikian Hodri mengaku dirinya juga bersalah karena melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu dilakukan karena lokasi yang disiapkan oleh Pemkot sepi pengunjung.
"Jadi sepi di dalam itu, saya kalau sudah ada petugas yasudah dibereskan dulu," terang dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penertiban PKL yang menggunakan fasilitas umum dan jalur pedestrian di kawasan pasar Gembong telah sesuai prosedur.
Sebab sejak tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memfasilitasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di pinggir Jalan kawasan Kapasari, Gembong dan Ngaglik.
Mereka telah direlokasi di dalam Pasar Gembong Asih.
“Relokasi PKL di kawasan Gembong semata-mata untuk mengembalikan jalur pedestrian dan tepi jalan sebagaimana fungsinya. Ini sesuai Perda 10 tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan dan Perda No 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum,” Kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Anaknya Dipukul Guru SMP di Surabaya, Orangtua: Saya Sudah Maafkan, dari Hati Paling Dalam