NGAWI, KOMPAS.com – Rohmad (59), warga Magetan, Jawa Timur diamankan oleh polisi usai mencabuli keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rony Hidajanto mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap saat ada razia ponsel di sekolah korban.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur dan Ingkar Janji Nikahi Pacarnya, Pemuda Mamasa Ditangkap Polisi
“Di HP korban didapati foto korban dan pelaku, berikut foto-foto bugil yang tersimpan,” ujar Rony saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (2/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Rony, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 13 kali. Pelaku juga mengklaim bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Dari pengakuan pelaku dilakukan 13 kali. Berawal dilakukan di rumah korban, di salah satu hotel di Sarangan, hingga di pinggir jalan,” imbuhnya.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Magetan, 1 Rumah Roboh dan 3 Orang Terluka
Peristiwa pencabulan itu bermula ketika korban mengeluh menderita keputihan. Pelaku kemudian mendatangi korban ke rumah dan justru merayu korban melakukan hubungan suami istri.
Aksi bejat itu pun dilakukan pelaku saat orangtua korban sedang bekerja di sawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.