Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Bojonegoro Tega Cabuli Anak Tirinya hingga 5 Kali

Kompas.com - 20/01/2022, 14:50 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Pria berinisial SBS, asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak 5 kali.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kakak dari korban melaporkan perilaku cabul ayah tirinya tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan oleh SBS terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun itu berlangsung di rumah sejak September 2020.

Baca juga: Cabuli Siswi SMP Berulang Kali hingga Hamil, Kakek 73 Tahun di Kupang Ditangkap

"Awalnya bulan November 2020 lalu, pelaku mencabuli korban di rumahnya," kata AKBP Muhammad kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Kala itu, korban pulang dari sekolah hendak berganti pakaian di dalam kamarnya, lalu pelaku mendekatinya dan meraba tubuh korban sambil mengancamnya hingga terjadi pencabulan.

Korban yang masih tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya dalam satu rumah tersebut juga tak kuasa melawan ancaman pelaku.

"Selama itu, kondisi korban dalam tekanan pelaku," terangnya.

Merasa tidak ada penghalang, pelaku pun dengan leluasa mencabuli korban setiap kali ada kesempatan hingga berulang sebanyak 5 kali.

Korban yang sudah tidak tahan dengan prilaku ayah tirinya tersebut akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak kandungnya.

Baca juga: Seorang Guru SDN di Bojonegoro Tewas Gantung Diri, Diduga karena Depresi Setelah Ditinggal Istri

Selanjutnya, sang kakak pun lebih memilih untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan ayah tirinya terhadap adiknya tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah ada laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Pelaku saat ini ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Muhammad meminta kepada warga untuk berani melapor kepada petugas kepolisian atau instansi terkait jika mengetahui tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Kalau ada tindakan yang tidak wajar terhadap anak-anak yang menjurus ke arah pencabulan agar segera melaporkan agar bisa dilakukan pencegahan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com