SURABAYA, KOMPAS.com - Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 120 milliar ditangkap di Surabaya, Selasa (18/1/2022) malam.
Pria 48 tahun tersebut ditangkap setelah 15 tahun terakhir berstatus buronan.
Baca juga: Kasus HIV/AIDS Surabaya Tertinggi di Jatim, Kadinkes: Banyak Warga Luar Daerah Berobat ke Sini
Koko Sandoza Fritz Gerald ditangkap oleh Tim gabungan Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim.
"Ditangkap tim Tabur gabungan di Jalan Biliton Selasa malam sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) pagi.
Terpidana tersebut, kata Fathur, tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI yang disampaikan secara patut.
Sehingga dia dinyatakan berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak keluar putusan Mahkamah Agung pada 2006 lalu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 19 Januari 2022
Warga Pondok Pinang Jakarta Selatan itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Dalam putusan tersebut, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 1 Siswa SMAN 22 Surabaya Positif Covid-19, Sekolah Kembali Daring