Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sungguh Tak Adil jika Hanya Seorang yang Khilaf lalu Diproses Hukum"

Kompas.com - 16/01/2022, 05:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- HF, pria penendang sesajen di Gunung Semeru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Al Makin meminta proses hukum yang menjerat HF dihentikan.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Penendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Berasal dari Lombok

Alasan permintaan

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan.

Dia menilai ada banyak pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang lebih berat namun tidak berujung ke ranah hukum.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," ungkapnya.

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum, bagi saya kurang bijak," ujar dia di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).

Rektor UIN Sunan Kalijaga mengatakan, dirinya memiliki sejumlah data kasus pelanggaran tersebut.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," katanya.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditetapkan Jadi Tersangka

Memaafkan

Al Makin mengatakan, sikap memaafkan menjadi contoh yang baik atas nama toleransi dan keragaman.

Dia juga berharap supaya hujatan terhadap HF segera diakhiri.

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com