SURABAYA, KOMPAS.com - Penyelundupan ratusan ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi digagalkan di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Selasa (11/1/2022).
Ratusan ekor burung dilindungi itu dikirim dari Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Kicau Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak Digagalkan
Burung-burung dilindungi tersebut antara lain burung beo sebanyak 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor, dan cililin 10 ekor.
Lalu ada ratusan burung tak dilindungi seperti kolibri sebanyak 2.000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120 ekor, murai batu sebanyak 69 ekor.
Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan, burung tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah.
"Nilai ekonomi burung-burung tersebut ditaksir lebih dari Rp 150 juta," kata Cicik di Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Cicik menjelaskan, burung itu disembunyikan dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan keranjang kayu. Keranjang itu disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.
"Setelah kapal sandar, kemasan tadi dipindahkan kedalam mobil yang sudah menjemput di pelabuhan," ujarnya.
Aksi penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Baca juga: Mayat Pria Bertato Burung Garuda Hanyut di Banyuwangi
Pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
"Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.