LUMAJANG, KOMPAS.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang mencopot baliho Puan Maharani pada Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya baliho-baliho tersebut bertebaran di lokasi pengungsian bencana letusan Gunung Semeru.
“Iya benar, sudah kami tertibkan semua, jumlahnya berapa tidak hafal,” kata Kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo pada Kompas.com via telepon.
Baca juga: Baliho Puan Maharani Bertebaran di Lokasi Bencana Letusan Semeru, Relawan: Cukup Banyak
Menurut dia, alasan utama baliho ketua DPR RI itu ditertibkan karena memang tidak memiliki izin.
Sesuai aturan, baliho tak berizin harus ditertibkan. Tidak hanya berlaku bagi baliho Puan Maharani.
“Karena memang tidak ada izinnya. Yang ditertibkan tidak hanya milik Puan Maharani, yang terpasang tidak berizin otomatis (dicopot),” terang dia.
Matali mengaku, penertiban baliho Puan Maharani itu bukan karena menjadi sorotan masyarakat luas setelah dinilai tak etis. Namun, karena memang tidak mengantongi izin.
“Perda memang mengatur begitu, pemasangan banner, reklame atau apapun yang tidak berizin harus diingatkan, dicopot,” jelas dia.
Penertipan baliho tak berizin tak hanya dilakukan di Kecamatan Candipuro, namun di semua wilayah Kabupaten Lumajang.
"Selama petugas mampu, ditertibkan," tuturnya.
Baca juga: Bupati Lumajang: Syuting Sinetron di Lokasi Bencana Semeru Tak Ada Izin