KOMPAS.com - Jadi pengedar sabu, Heru (43), seorang relawan antinarkoba ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/6/2021) malam.
Dari pengeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan tiga paket sabu-sabu di kotak bekas rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.
Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dan ponsel.
Baca juga: Ditangkap karena Bawa Sabu, Oknum Anggota Propam Polda Sumsel Ini Terancam Dipecat
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka terpaksa menjadi pengedar sabu karena masalah ekonomi dan istrinya sakit.
Kepada polisi, Heru mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Kata Heru, hal itu ia lakukan karena terlilit kebutuhan hidup.
"Iya terpaksa. Tidak ada kerjaan. Ditawari jualan sabu. Untungnya cuma Rp 50.000-an per paket," katanya dikutip dari Surya.co.id.
"Saya khilaf pak, saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu" lanjutnya.
Baca juga: Relawan Anti-narkoba Jadi Pengedar Sabu, Rumah Dijadikan Lokasi Nyabu