Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Penipuan Rp 11 Miliar, Pengusaha Properti Mengaku Jadi Korban: Tanahnya Bermasalah

Kompas.com - 04/06/2021, 08:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DH, seorang pengusaha properti di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan senilai Rp 11 miliar.

Namun walaupun ditetapkan sebagai tersangka, DH yang merupakan direktur PT ITG pengembang properti smart kos mengaku sebagai korban.

Ia mengklaim dirinya tertipu oleh penjual tanah.

Baca juga: Tipu Nasabah hingga Rp 11 M, Pengusaha Properti di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara

Dari Rp 11 mliar yang disebut hasil dari penipuan, sebagian besar digunakan untuk pembayaran tanah dan sisanya untuk membayar pengerukan, operasional proyek, biaya marketing, fee marketing, dan gaji karyawan.

Termasuk juga untuk pengurusan perizinan.

"Jadi, kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat," ujar DH.

Baca juga: Demi Nikahi Calon Istri Keempat, Pria Ini Mengaku Calo Seleksi TNI AD, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Korban investasi perumahan dengan konsep smart kos

Pengusaha properti ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menipu puluhan nasabah senilai Rp 11 miliar.DOK. POLRESTABES SURABAYA Pengusaha properti ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menipu puluhan nasabah senilai Rp 11 miliar.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengungkapkan kasus tersebut berawal dari korban yang sudah investasi perumahan yang digarap oleh DH.

Perumahan dengan konsep smart kos ada di Mulyosari, Surabaya. Kepada korban, DH menjanjikan smart kos akan selesai pada tahun 2020.

Selain itu, DH juga menjanjikan keunggulan dari smart kos tersebut sehingga korban tertarik memberikan uangnya untuk investasi.

Baca juga: Mengaku Bisa Loloskan Seleksi Tamtama TNI AD, Pria Ini Tipu Warga Gowa hingga Rp 360 juta

Setahun berlalu, ternyata perumahan tersebut tak kunjung jadi dan hanya ada banner serta beberapa tiang.

"Namun hingga sekarang, perumahan smart kos tersebut belum jadi. Hanya banner dan beberapa tiang saja," kata Ambuka saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Ambuka mengatakan, DH mempromosikan penjualan perumahan itu melalui poster brosur, media sosial, hingga e-commerce.

Baca juga: Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Ternyata pembangunan smart kos tak dilanjutkan karena tanah yang akan digunakan belum sah milih PT ITG.

"Namun, setelah para korban mentransfer tanda jadi dan melakukan beberapa angsuran, bahkan ada yang sudah melunasi, pembangunan smart kos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 Miliyar dari 11 korban yang melapor," ujar Ambuka.

DH selaku direktur ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mia, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Orang, Sudah Kelola Arisan sejak 7 Tahun Lalu

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua rekening koran bank bukti pembayaran pemesanan smart kos serta sebuah papan pengumuman pembangunan smart kos Mulyosari.

DH dijerat Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com