KOMPAS.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi bagi warga yang ketahuan mudik pada Lebaran tahun ini.
Sanksi tersebut berupa karantina serta biaya yang ditanggung sendiri.
Baca juga: Khofifah: Warga yang Terbukti Mudik Akan Dikarantina 5 Hari dengan Biaya Sendiri
Khofifah mengatakan, aturan itu sesuai yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Bandung: Isu tentang Mudik Super Ketat Ya Arahannya
"Yang ditemukan terbukti mudik, maka dia akan dikarantina 5x24 jam. Biaya karantina dibebankan kepada mereka yang mudik itu atau biaya sendiri," kata Khofifah di Mapolda Jatim, usai rapat antisipasi mudik Lebaran, Rabu (21/4/2021).
Mudik, kata Khofifah, dikhawatirkan dapat menularkan Covid-19 ke keluarga di kampung halaman, khususnya orangtua yang telah lanjut usia.
"Karena itu jika kita sayang keluarga, kita juga harus menjaga kesehatan mereka semua. Dan mereka juga harus mendapatkan perlindungan dari kita semua," ujar Khofifah.
Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan arus transportasi saat hari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Sebanyak tujuh titik penyekatan di Jatim yakni:
1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen