SURABAYA, KOMPAS.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak akan ikut campur pada proses persidangan Rizieq Syihab.
Dia menyerahkan sepenuhnya teknis persidangan kepada kejaksaan.
"Kita enggak masuk pada urusan teknis persidangan, itu terlalu teknis," kata Mahfud, usai menggelar silaturahim di Kodam V Brawijaya Surabaya, Rabu (17/3/2021).
Dia juga enggan mengomentari proses persidangan Rizieq Syihab yang ricuh, hingga terdakwa dan kuasa hukum meninggalkan forum sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kenapa Sampai Ricuh dan Bikin Hakim Marah?
"Itu biar diurusin kejaksaan," singkat Mahfud.
Sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Ada tiga perkara dengan terdakwa Rizieq yang seharusnya disidangkan pada Selasa kemarin.
Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.