KOMPAS.com - Polres Blitar tetap mengusut kasus dugaan pemukulan warga dan penjarahan warung angkringan yang dilakukan dilakukan sejumlah pesilat muda dari Ikatan Kera Sakti (IKS) pada Sabtu (13/3/2021).
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, korban pemukulan telah mendatangi Polsek Wlingi dan mencabut laporan.
"Memang hari ini korban yang dipukul datang ke Polsek (Wlingi) dan menyatakan mencabut laporan," kata Leonard di Pendopo Kabupaten Blitar, Senin (15/3/2021).
Korban tak ingin kasus dilanjutkan karena keluarga dari 13 pesilat muda yang diamankan itu telah meminta maaf.
Keluarga dari 13 pesilat muda itu bersama IKS cabang Blitar juga telah mendatangi penjual angkringan yang merupakan korban penjarahan. Mereka memberi ganti rugi senilai Rp 500.000 kepada korban berinisial A itu.
"Tapi ini bukan delik aduan. Polisi akan terus melakukan penyidikan dan akan mendapatkan seluruh identitas siapa saja yang datang ke acara kopdar IKS itu. Prinsipnya ini harus kita luruskan dulu. Harus paham bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, melanggar hukum," ujar Leonard.
Leo menjelaskan, meski diduga melakukan tindak pidana ringan, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Leo menegaskan, penindakan ini penting dilakukan untuk memberi efek jera bagi seluruh pelaku yang terlibat.
Sehingga, tak ada kelompok yang melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Menurutnya, polisi sedang bekerja mengidentifikasi seluruh peserta dari luar Blitar yang ikut terlibat.