Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 22/01/2021, 22:22 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dipolairud Polda Jawa Timur mengungkap praktik jual beli ribuan benih lobster ilegal di wilayah Blitar dan Tulungagung. Ribuan benih lobster itu berhasil disita polisi.

Rinciannya, benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor.

Baca juga: Seorang Kakek Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Hilang, Terduduk Lemas di Pinggir Tebing

"Ribuan benih lobster itu disita dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengamankan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Polisi juga menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni CAN (24) dan IMA (38).

"Keduanya melakukan transaksi jual beli benih lobster tanpa dokumen izin sesuai yang diatur undang-undang," terang Gatot.

Gatot menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Polisi, kata dia, menerima informasi transaksi jual beli benih lobster di Panti Jolo Sutro Blitar pada 12 Januari 2021.

"Di lokasi tersebut polisi mengamankan pelaku atas nama CAN dan ribuan benih lobster si rumahnya," kata Gatot.

Dalam pengembangan, polisi menangkap IMA di Campurdarat Tulungagung. Selain menangkap IMA, polisi juga mengamankan ribuan benih lobster di rumah IMA.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membeli ribuan benih itu dari nelayan di Blitar.

Selain itu, mereka juga menangkap benih lobster menggunakan keramba di perairan Tulungagung. Benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik dan diberi oksigen.

"Benih lobster jenis mutiara dijual 30.000 per ekor, sementara jenis pasir dijual 9.000 per ekor kepada pembeli," jelas Gatot.

 Baca juga: KPK Dalami Pengelolaan Uang yang Berasal dari Eksportir Benih Lobster

Aksi jual beli tersebut dianggap ilegal menurut Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang –Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com