Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Surabaya Meninggal karena Covid-19, Seminggu Setelah sang Istri Berpulang

Kompas.com - 16/09/2020, 21:04 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Moch Arifin meninggal karena Covid-19 di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2020).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, beberapa hari sebelumnya istri Arifin juga meninggal karena Covid-19.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

"Baru tiga bulan bertugas di Surabaya pindahan dari Jakarta Barat, dan meninggalnya di Semarang, bukan di Surabaya," kata Martin Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) sore.

Ginting menjelaskan, Arifin mengambil izin cuti untuk menemani istrinya yang sedang dirawat akibat Covid-19 di Semarang. 

Izin cuti itu diambil sekitar dua pekan lalu.

"7 September lalu istrinya meninggal dunia. Dan kemarin giliran Pak Arifin yang meninggal dunia," ujarnya.

Kepala PN Surabaya, kata dia, telah menginstruksikan seluruh pegawai melakukan tes swab.

"Tapi pelayanan hukum tetap, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Baca juga: Warga Bisa Tes Swab Gratis di Labkesda Surabaya, Ini Persyaratannya...

Sebelumnya, hakim Eko Agus Siswanto dan juru sita Surachmad juga meninggal akibat Covid-19.

PN Surabaya yang berada di Jalan Arjuno itu sempat ditutup total beberapa hari akibat hakim dan pegawainya tersebut meninggal karena Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com