KOMPAS.com - Walaupun sudah diberi sanksi sosial, seperti menyapu jalan, menyanyi hingga hukuman fisik, sebagian warga masih enggan mengenakan masker.
Kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi denda hingga Rp150.000. Apakah akan efektif?
Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur mulai akhir Juli memberikan sanksi adminstrasi bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum, guna menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ridwan Kamil: Inpres Soal Denda Tak Pakai Masker Sedang Disiapkan
Sampai Selasa (14/7/2020), Jawa Timur masih berada di urutan pertama dengan jumlah kasus terbesar, sementara Jawa Barat berada di urutan kelima, menurut data gugus tugas penanganan Covid-19.
Warga di Jawa Barat yang diketahui tidak mengenakan masker di tempat umum, terutama di pusat-pusat keramaian, akan didenda antara Rp100.000 dan Rp150.000 mulai akhir Juli, ujar seorang pejabat.
Sementara, Pemprov Jawa Timur menyatakan pihaknya dan DPRD sedang menyiapkan peraturan daerah yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Baca juga: Tak Pakai Masker Saat Belanja, 9 Warga Dihukum Bersih-bersih Pasar Bahari
Sanksi ini akan diberlakukan pada dua provinsi itu karena masih ditemukan sebagian warganya enggan mengenakan masker di tempat umum.
Dua orang pakar kesehatan menyambut baik rencana pemberian sanksi ini, namun salah seorang di antaranya tidak terlalu yakin peraturan itu akan berjalan efektif.
Baca juga: Pemerintah: Menurunkan Masker ke Dagu Sama Saja Tak Memakainya
Sanksi ini diterapkan di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diberlakukan di Provinsi Jabar sejak awal Juni lalu.
"Wacananya dengan pergub (peraturan gubernur), tapi masih dalam kajian tim ahli, termasuk oleh kejaksaan tinggi," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Jabara, Berli Hamdani, di Bandung, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Lindungi dari Virus Corona, Ini Masker Wajah Terbaik dan Terburuk
Disebutkan bagi warga yang ketahuan tidak mengenakan masker di tempat umum, terutama di pusat-pusat keramaian, akan didenda antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Menurut Berli, mekanisme pembayaran denda akan menggunakan fitur pada aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid 19 Jawa Barat (Pikobar).
"Warga di seluruh Jawa Barat akan diminta mengunduh Pikobar. Setiap kali ada pelanggaran, mekanismenya dilakukan melalui Pikobar, dan (uang denda) langsung masuk ke kas daerah," jelas Berli.
Dalam aturan itu, denda bisa diganti sanksi kurungan atau kerja sosial.
Baca juga: Tak Kenakan Masker, Pria Ini Dihukum Sapu Alun-alun pada Hari Ultahnya
Kendati demikian, ada pengecualian bagi warga yang sedang pidato, sedang berolahraga kardio tinggi, mengkonsumsi makanan, serta swafoto, dibolehkan untuk melepaskan maskernya, sementara waktu hingga kegiatannya selesai.
Dalam jumpa pers Senin (13/72020), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda, karena "masih banyak" warga yang mengabaikan aturan memakai masker di tempat umum.
Baca juga: Push-Up Tak Mempan, Hukuman Tak Pakai Masker di Banjarbaru Kini Denda Rp 250.000
"Karena kita monitor dan laporan dari Kapolda [Jabar], orang sudah cuek tidak mengenakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil.
"Maka opsi ketiga setelah edukasi dan teguran, masuk [penerapan] denda yang akan kita lakukan dan pilihannya, kalau tidak bisa membayar denda, salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasi [aturan]nya akan dikerjakan oleh pak kajati (kepala kejaksaan tinggi)," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Sebut Naik Turunkan Masker ke Dagu Berisiko Besar Tularkan Virus
Salah seorang warga yang berada di sekitar Pasar Kiaracondong, Yudi Setiawan, mengaku lupa mengenakan masker.
"Ketinggalan," aku pria 31 tahun itu.
Walaupun begitu, Yudi menyatakan setuju jika denda diberlakukan bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Baca juga: Pandemi Corona, Suporter Wajib Gunakan Masker
"Kalau menurut saya sih memang harus didenda kayak gitu, biar penyebarannya nggak terlalu [meluas], karena lihat sekarang makin bertambah kasusnya.
"Untuk mengatasinya yah jaga kebersihan, jaga jarak gitu, kalau pemerintah, saya ikut aja [aturan pemerintah]," ujarnya.
Sementara, seorang pedagang sayur keliling, Alis Rosnawati, mengaku sebagian besar penjual di pasar tradisional tidak memakai masker, begitu pula para pembeli.
Hal ini dia saksikan di Pasar Caringin, Bandung, yang setiap hari dia kunjungi.
Menurut Alis, para penjual enggan memakai masker karena "sulit bernapas".
Baca juga: Pemerintah: Pegang Tali Saat Mencopot Masker, Jangan Bagian Luarnya
Dengan denda hingga Rp 150.000, menurutnya, akan membuat warga mematuhi aturan tersebut.
"Cukup sih (denda sebesar itu), karena memang kalau orang yang mengerti nggak usah didenda atau disuruh-suruh, mereka memakai masker dengan kesadaran sendiri."
Baca juga: Soal Denda bagi yang Tidak Pakai Masker, Ini Respons Bupati Sumedang
"Tapi, bagi orang yang di pasar itu duit Rp 100.000 atau Rp 150.000 itu besar bagi mereka dan itu mungkin cukup buat mereka takut kehilangan uang itu, sehingga mereka bisa memakai masker," kata warga Kelurahan Jatisari, Bandung ini.
Namun, menurut Alis, denda saja tidak cukup, tapi harus diikuti "pengawasan".
"Sebenarnya sanksi ini kalau mau disiplin harus ada pengawasan, misalnya dari Satpol PP yang turun ke pasar-pasar. Jadi percuma kalau pengumuman saja, karena mereka juga tidak akan menghiraukan, kalau tidak ada pengawasan langsung," kata Alis.
Baca juga: INFOGRAFIK: Jangan Turunkan Masker ke Dagu!