www.kompas.com
Sidang putusan tiga terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) telah diputus bersalah dengan hukuman pidana masing-masing yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada hari ini, Jumat (19/1/2024).(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+