Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Keberangkatan jenazah korban tabrakan mobil dengan kereta dimakamkan, Senin (20/11/2023). Para korban kecelakaan ini, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, mendapat santunan dari Jasa Raharja.
(Kompas.com/Andhi Dwi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+