Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua pegawai PDAM Kota Madiun berinisial RE (30) dan J (54) ditahan dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 729 juta.
(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+