www.kompas.com
Dua pegawai PDAM Kota Madiun berinisial RE (30) dan J (54) ditahan dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 729 juta. (KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+