www.kompas.com
Warga negara Suriah, berinisial MNZ (31), saat hendak dilimpahkan dari Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Kejari Denpasar untuk diproses secara hukum atas kasus kepemilikan KTP WNI, pada Rabu (15/3/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+