Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polisi menunjukkan alat bor dan kabel yang membuat korban meninggal dunia, usai tersengat aliran listrik pada Rabu (31/8/2022).
(Dok. Polres Lamongan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+