Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu tersangka pembangunan JLU Kota Pasuruan saat digelandang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
(Dok. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+