www.kompas.com
Persidangan terdakwa Julianto Eka Putra dalam dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+