www.kompas.com
SIMAK PUTUSAN—Terdakwa kasus korupsi upah THL PDAM Kota Madiun, Sandi Kunariyanto menyimak putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya secara daring, Jumat (24/6/2022). Majelis hakim memvonis Sandi terbukti bersalah dan menghukum pidana 1,5 tahun penjara. (KOMPAS.COM/Dokumentasi Kejari Kota Madiun)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+